Rabu, 01 Mei 2013

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional


Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional - Kajian akademis mengenai perbankan syariah banyak berintikan pada keraguan para ekonom atau bankir akan sistem perbankan syariah yang diterapkan dalam sistem perekonomian. Sementara itu, perbankan konvensional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari proses perkembangan yang panjang dan berjalan dengan mapan dalam masyarakat. Maka tidaklah mengejutkan bila persepsi orang mengenai bank selalu terkait dengan suku bunga. Perkembangan persepsi masyarakat mengenai perbedaan perbankan syariah dan perbankan konvensionalpun masih begitu minim.



Secara garis besar terdapat beberapa perbedaan paradigma diantara Bank Syariah dan Bank Konvensional:

Pebandingan Paradigma Bank Syariah dan Bank Konvensional

FAKTOR
BANK KONVENSIONAL
BANK SYARIAH
Hubungan bank dengan nasabah
Investor dengan investor
Kreiditur dan debitur
Sistem pendapatanusaha
Bunga, Fee
Bagi hasil, Marjin, Fee
Organisasi
Tidak terdapat struktur pengawasan syariah
Terdapat struktur pengawasan syariah yaitu Badan Pengawas Syariah
Penyaluran Pembiayaan
Liberal untuk tujuan keuntungan
Adanya batasan-batasan, memperhatikan unsur moral dan lingkungan.
Tingkat risiko umum dalam usaha
Risiko menengah-tinggi karena adanya transaksi spekulasi
Risiko menengah-rendah karena malarang transaksi spekulasi
Penanggung resikoinvestasi
Satu sisi hanya pada bank
Dua sisi yaitu bank dan nasabah (deposan maupun debitur).
 Sumber : Gunawan (1999:2)

Selain perbedaan paradigma, terdapat pula perbedaan dasar kegiatan usaha bank konvensional dan bank syariah :




Dasar Kegiatan usaha
Bank Konvensional
Bank Syariah
Keterangan
Kredit (bunga)

Penyaluran kredit atau peneneman dana lainnya.
Pembiayaan (bagi hasil)

Prinsip mudharabah dan musyarakah
Jual Beli

Prinsip bai / salam
Sewa-beli

Prinsip ijarah
Simpanan dana (bunga)

Deposito, tabungan, atau giro
Investasi dana (bagi hasil)

Investasi tidak terbatas, deposito, tabungan , giro.
Investasi terbatas/khusus

Prinsip mudharabah muqayadah 1
Jasa perbankan
Prinsip ujrah (bank syariah), fee base income(bank konvensional)

akad mudharabah yang dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.Disebut juga restricted mudharabah. (Antonio,2001:97)



Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional 

Bank Syariah 
  • Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaranIslam
  • Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
  • Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
  • Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsipkesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
  • Prinsip bagi hasil:
    • Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
    • Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
    • Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
    • Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
    • Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak 
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
    Bank Konvensional 
    • Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang sahamadalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
    • Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang 
    • Sistem bunga: 
      • Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
      • Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
      • Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik 
      • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agamaIslam 
      • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agamaIslam 
      • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar