Mengapa Warga LDII Kaum Laki-laki Bercelana Ngatung di atas Mata Kaki?
Warga LDII berpakaian ngatung (bahasa jawa : cingkrang) di atas mata kaki seperti itu dalam rangka menta’ati sabda Rosuululloohi Shollalloohu ‘Alaihi Wasallam yang tercantum di dalam Hadits Abu Daud, Kitaabul Libaas (Catatan Pakaian) , Juz 2, Bab Perkiraan Tempat Pakaian, secara berturut-turut akan dijelaskan di bawah ini:
Yang artinya : “Pakaian orang islam itu sampai separo betis dan tidak berdosa jika antara separo betis dengan kedua mata kaki, pakaian yang melebihi kedua mata kaki itu dalam neraka. Barang siapa yang melembrehkan (memanjangkan pakaiannya sampai melebihi kedua mata kakinya) dengan sombong (sengaja menolak kebenaran dan meremehkan), maka Alloh tidak akan memperhatikannya”.
Yang artinya : “Pakaian orang islam itu sampai separo betis dan tidak berdosa jika antara separo betis dengan kedua mata kaki, pakaian yang melebihi kedua mata kaki itu dalam neraka. Barang siapa yang melembrehkan (memanjangkan pakaiannya sampai melebihi kedua mata kakinya) dengan sombong (sengaja menolak kebenaran dan meremehkan), maka Alloh tidak akan memperhatikannya”.
Di dalam Hadits Tirmidzi Juz 3 hal 516, dari Abi Dzar, Nabi Shollalloohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
Yang artinya: “Ada tiga golongan, pada hari Kiamat kelak Alloh tidak akan memperhatikan mereka dan tidak akan mensucikan mereka dan mereka memperoleh siksa yang pedih. Kami (Abi Dzar) bertanya: “Siapa mereka itu, ya Rosuulallooh? Mereka itu sungguh rugi dan merugi”. Maka Rosuulullooh bersabda: “Orang yang mengungkit-ungkit dan orang yang mengisbal/melembrehkan pakaiannya dan orang yang menawarkan barang dagangannya dengan bersumpah dusta”.
Yang artinya: “Ada tiga golongan, pada hari Kiamat kelak Alloh tidak akan memperhatikan mereka dan tidak akan mensucikan mereka dan mereka memperoleh siksa yang pedih. Kami (Abi Dzar) bertanya: “Siapa mereka itu, ya Rosuulallooh? Mereka itu sungguh rugi dan merugi”. Maka Rosuulullooh bersabda: “Orang yang mengungkit-ungkit dan orang yang mengisbal/melembrehkan pakaiannya dan orang yang menawarkan barang dagangannya dengan bersumpah dusta”.
